Pinang Awan, Ar-Rasyid Media - Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhan Batu Selatan bersama dengan Kementerian Agama Kabupaten Labuhan Batu Selatan, berkolaborasi mengadakan Sosialisasi Tentang Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak di Aula Putri (29/01).
Kegiatan ini diadakan di 23 pondok pesantren se-Labusel. Setelah di ondok pesantren As-Syarif, tim Kejaksaan Agung dan juga Kementerian Agama mengunjungi Ar-Rasyid untuk melanjutkan kegiatan tersebut. Acara ini dihadiri oleh Bapak Ali Wardansyah Pasaribu.SH (Ajun Jaksa Madya Kejaksaan Labusel), Bapak Josua Frans Hutagalung.SH (Yuana Wira TU Kejaksaan Labusel, dan Bapak Mirhan Astar.S.Pd,M.Si (KASI Pendis Kemenag Labusel). Tak lupa dihadiri juga oleh para asatiz dan asatizah, juga diikuti oleh santri dan santriwati dari kelas 3, 4, 5 dan 6.
Dalam sambutannya Bapak Mirhan Astar menyebutkan bahwa kenakalan remaja masih sering terjadi di luar sana, dan santri lah yang dapat mencegah hal itu terus berlanjut. “Santri santriwati Ar-Rasyid sangat antusias untuk hadir dan mendengar pembahasan tentang kenakalan remaja khususnya di pesantren. Kalian ini penerus bangsa, orang tua memasukkan kalian ke pesantren, mereka pasti sudah melihat dan mengerti bagaimana akidah, akhlak, dan disiplin dari pesantren tersebut.” Ujarnya.
Begitu juga dengan Bapak Ali Wardansyah, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki banyak sekali manfaat bagi para santri. “Kegiatan ini memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah untuk membuka ruang, untuk saling berdikusi, tentang kenakalan remaja serta bahaya bullying disekitar kita khususnya di lingkungan pesantren. Dan ingat, ada hukum yang berjalan.” Ucap beliau.
Reporter:Ihsan Khamiel dan Samudra Pasya (kelas 4-3)
Editor : Isma Hdy